Siapa dan Apa Hubungan Perempuan Berinisial A-P-A dengan Mario Dandy, Kuasa Hukum Bongkar Faktanya

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 22:25 WIB
Kuasa hukum A-P-A ungkap identitas dan fakta terkait hubungan kliennya dengan Mario Dandy.  (Suara.com / Rakha)
Kuasa hukum A-P-A ungkap identitas dan fakta terkait hubungan kliennya dengan Mario Dandy. (Suara.com / Rakha)

 

AYOSEMARANG.COM - Perempuan berinisial A-P-A enggan dikaitkan dengan kasus Mario Dandy.

Polisi sempat singgung seorang perempuan berinisial A-P-A buntut kasus yang menjerat anak mantan petinggi Dirjen Pajak Rafael, Mario Dandy.

Perempuan berinisial A-P-A disebut sebagai orang yang memberitahukan pada tersangka MD, di mana David telah berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap AG.

Baca Juga: Terbongkar! PPATK Temukan Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Isinya 2,4 Juta USD

Diduga kabar tersebut menjadi penyebab terbakarnya amarah Mario sehingga melakukan perbuatan keji.

Setelah sekian lama pada akhirnya Sumantap Simorangkir membongkar identitas dari perempuan berinisial A-P-A yang merupakan kliennya.

Kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir menyebut identitas perempuan berinisial A-P-A adalah Anastasya Pretya Amanda, usia 19 tahun.

Dijelaskan oleh kuasa hukumnya, kliennya sempat menjalin hubungan pacar selama satu tahun.

Baca Juga: Mario Dandy Lakukan Selebrasi Cristiano Ronaldo hingga Kepala David Babak Belur, Ini Peran AG dan Shane Lukas

“Patut diketahui Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," beber kuasa hukum Anastasya, dikutip dari PMJnews.

Ditegaskan olehnya pula bahwa Anastasya buta atau tidak mengetahui akan perencanaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sehingga secara tegas tidak ada keterlibatan kliennya terhadap penganiayaan yang menimpa David.

Perempuan berinisial A-P-A juga tidak mangkir dari panggilan polisi untuk memberikan keterangan kedudukannya sebagai saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X