A-P-A juga tidak berada di tempat kejadian perkara penganiayaan itu terjadi.
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar terlihat Mario Dandy sebagai pelaku tunggal penganiayaan langsung terhadap David.
Sementara Shane Lukas sebagai seseorang yang memprovokasi pelaku utama penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu.
Baik Mario Dandy ataupun Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis dengan terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara seorang berinisial AG telah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku anak.
Hal ini menilik usia AG masih di bawah umur untuk kasus hukum.
Kendati demikian anak berinisial AG tetap ditahan sementara waktu guna mempermudah pemeriksaan.***