AYOSEMARANG.COM -- Berkas perkara pelaku anak AG yang disebut sebagai pacar dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy telah lengkap atau P21.
Selanjutnya, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak AG akan menghadapi persidangan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pelaku serta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Benarkah Ada Peluang Damai dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David? Ini KLARIFIKASINYA
Dikutip dari YouTube Kompas TV, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG tiba di kantor Kejaksaan pada pukul 12.30 WIB.
Dalam cuplikan video tersebut terlihat pelaku AG yang berkerudung turun dari mobil dan dikawal penyidik masuk ke kantor Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.
Terdengar teriakan dari seorang warga yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada pelaku AG.
"G, AG, Selamat ulang tahun..," tuturnya.
Kedatangan pelaku AG dikawal oleh penyidik dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan RI Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap dua.
Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan pelaku kepada kejaksaan yang selanjutnya akan dilakukan proses sidang.
Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Namun hingga kini belum ada informasi terkait kapan anak yang berkonflik dengan hukum AG akan menjalani sidang pertamanya.
Sebelumnya anak yang berkonflik dengan hukum AG tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya seperti tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pelaku anak AG saat ini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
Artikel Terkait
LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Dilaporkan Temannya Sendiri yang Dituduh sebagai 'Pembisik'
Kejati DKIÂ Ungkap Adanya Potensi Upaya Damai terhadap Pihak AG, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya!
Waduh! Berstatus sebagai Anak Berkonflik Hukum, Berkas Perkara AG Dikembalikan ke Kepolisian, Apa Alasannya?
Benarkah Ada Peluang Damai dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David? Ini KLARIFIKASINYA