Kejati DKI Ungkap Adanya Potensi Upaya Damai terhadap Pihak AG, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:53 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Sebut Upaya Damai Terhadap Pihak AG Bisa Saja Dilakukan, Semua Bergantung Keputusan Keluarga (ist)
Kejaksaan Tinggi DKI Sebut Upaya Damai Terhadap Pihak AG Bisa Saja Dilakukan, Semua Bergantung Keputusan Keluarga (ist)

AYOSEMARANG.COM – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka utama Mario Dandy hingga saat ini masih ramai untuk diperbincangkan.

Sosok AG yang disebut-sebut telah terlibat dalam perkara ini ikut tersorot dan menjadi pusat perhatian di mata masyarakat dan media dengan statusnya sebagai pacar Dandy.

Sementara itu, kepolisian yang sedang menyelidiki kasus penganiayaan ini turut memeriksa AG sebagai tersangka anak karena dugaan keterlibatannya.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Dilaporkan Temannya Sendiri yang Dituduh sebagai 'Pembisik'

Di sisi lain, sebuah pernyataan kemudian keluar berkaitan dengan peluang Restorative Justice yang disebut-sebut akan diberikan kepada pelaku kasus penganiayaan terhadap David ini.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini mengklarifikasi tentang keterangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa adanya peluang pemberian Restorative Justice dalam perkara ini.

Dikutip AyoSemarang.com dari PMJ News, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengungkapkan bahwa peluang Restorative Justice dalam perkara ini hanya akan diberikan kepada AG (15).

Adapun status AG sebagai anak di bawah umur menjadi alasan mengapa peluang tersebut diberikan kepadanya usai berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga: Terbongkar! PPATK Temukan Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Isinya 2,4 Juta USD

Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Ia pun menjelaskan, pemberian peluang terhadap AG tersebut dilakukan sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam perlindungan anak.

Oleh karena perbuatan AG yang tidak secara langsung bertindak sebagai pelaku kekerasan, juga dengan mempertimbangkan masa depan dirinya sebagai seorang anak.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU perlindungan anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” paparnya.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X