Benarkah Ada Peluang Damai dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David? Ini KLARIFIKASINYA

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:37 WIB
Kejaksaan Tinggi Klarifikasi Tentang Peluang Upaya Damai Terhadap Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejaksaan Tinggi Klarifikasi Tentang Peluang Upaya Damai Terhadap Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

AYOSEMARANG.COM – Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih menarik perhatian publik hingga kini.

Sosok Mario Dandy yang sering kali memamerkan harta kekayaannya juga menjadi salah satu alasan para warganet menyoroti kasus yang menjeratnya tersebut.

Telah tersebar di media sosial, video yang memperlihatkan Mario Dandy menganiaya seorang lelaki yang diketahui merupakan David anak dari pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Dilaporkan Temannya Sendiri yang Dituduh sebagai 'Pembisik'

Atas tindakan tak terpuji yang merugikan David sebagai korban, Mario Dandy dan temannya yang bernama Shane Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisisan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini melakukan klarifikasi tentang upaya damai berkaitan dengan dua tersangka tersebut.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut dinyatakan tertutup dari upaya damai melalui Restorative Justice.

Ia secara tegas menyatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak memiliki peluang terbuka untuk diberikan penghentian tuntutan melalui Restorative Justice.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya.

Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perbuatan dari kedua tersangka itu yang menyebabkan David tidak sadarkan diri hingga mengalami luka berat.

Baca Juga: Waduh! Berstatus sebagai Anak Berkonflik Hukum, Berkas Perkara AG Dikembalikan ke Kepolisian, Apa Alasannya?

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat,sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus memberikan tuntutan berupa hukuman yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan Mario Dandy terhadap David.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X