Mario Dandy akan Dilaporkan ke Polisi Lagi oleh Keluarga David Atas Penyebaran Video Penganiayaan Brutal

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:58 WIB
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (PMJ News)
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (PMJ News)

"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Dilaporkan Temannya Sendiri yang Dituduh sebagai 'Pembisik'

Sementara itu, anak AG yang saat penganiayaan menjadi kekasih Mario Dandy akan menjalani sidang tertutup.

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X