Hakim Tolak Eksepsi Eksepsi AG karena Dianggap Tidak Beralasan Hukum

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 16:41 WIB
Anak AG saat di Kejari Jakarta Selatan.
Anak AG saat di Kejari Jakarta Selatan.

AYOSEMARANG.COM - Hakim menolak keberatan atau eksepsi AG, terdakwa kasus penganiayaan atas David Ozora.

Penolakan eksepsi diputuskan pada sidang putusan sela yang digelar hari ini, Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak berkonflik hukum AG tidak dapat diterima karena tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Ayah David Pastikan Tak Ada Ampun untuk Mario Dandy: Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu!

"Agenda sidang hari ini adalah putusan sela di mana dari putusan sela tersebut intinya hakim menolak keberatan atau eksepsi daripada penasihat hukum," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo sebagaimana dikutip Suara.com.

Kuasa hukum David Ozora Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup jelas sehingga eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG tidak beralasan.

"JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas, sehingga terkait peranan, keterlibatan, dan hal-hal lainnya," kata Mellisa.

"Menurut Majelis Hakim perlu pembuktian di persidangan nanti. Sehingga hakim juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak beralasan hukum jadi haruslah ditolak," sambungnya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dipanggil jaksa penuntut hukum dan kelimanya hadir hari ini.

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa AG akan dilanjutkan besok, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Mario Dandy akan Dilaporkan ke Polisi Lagi oleh Keluarga David Atas Penyebaran Video Penganiayaan Brutal

Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan besok.

Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas, saksi ahli dari kedokteran, ahli persidangan, serta ahli dari digital forensik.

Sementara itu, agenda sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung hari berikutnya, Rabu, 5 April 2023. (Suara.com/Sumarni, Tiara Rosana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X