AYOSEMARANG.COM -- Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum pelaku anak AG pada sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum korban anak David, Melissa Anggraini setelah berakhirnya sidang putusan sela pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Dari pengakuan Melissa Anggraini, hakim menyebut nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum pelaku anak AG tidak beralaskan hukum.
Baca Juga: Siapa Sosok APA Sang Pembisik Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David? Cepu Dugaan Pelecehan AG
Sidang kasus penganiayaan berat korban anak David Ozora dengan terdakwa pelaku anak AG telah berjalan.
Hari ini, Senin 3 April 2023, pelaku anak AG telah menjalani sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut berjalan secara tertutup, namun kuasa hukum korban anak David Ozora, Melissa Anggraini menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas.
Dari dakwaan JPU, majelis hakim menilai peranan dan keterlibatan pelaku anak AG perlu pembuktian di persidangan selanjutnya.
Baca Juga: BENAR Mario Dandy Psikopat? 9 Hal Butterfly Effect di Kasus Penganiayaan David
"Sehingga, hakim tadi juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak beralaskan hukum sehingga haruslah ditolak," tutur Melissa seperti dilansir dari Youtube Kompas TV pada (3/4/2023).
Pada sidang tersebut, lima saksi dihadirkan oleh JPU yaitu ayah korban David, Jonathan Latumahina, Paman David, Rustam Hatala, dan saksi kunci yang saat itu melihat penganiayaan yang terjadi.
Menurut Melissa, kehadiran saksi ayah David adalah untuk memberikan keterangan terkait kondisi korban David Ozora yang parah dampak dari penganiayaan tersebut.
"Ayah korban menyampaikan lukanya dimana saja, bagaimana kondisi tubuh korban, tadi juga memperlihatkan foto-foto kondisi David dari awal masuk rumah sakit hingga saat ini," ungkap Melissa.