Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan, Pemudik Bisa Pakai Kartu JKN di Kampung Halaman saat Libur Lebaran

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 15:15 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, saat konferensi pers di kantornya, Jumat 7 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, saat konferensi pers di kantornya, Jumat 7 April 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak usah khawatir jika sakit saat mudik Lebaran di kampung halaman.

Pasalnya, para peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja, di luar domisili saat mudik.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu saat konferensi pers di kantornya, Jumat 7 April 2023.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja, Ada Wawancara Segala!

"Peserta JKN yang mudik ke luar kota punya kesempatan berobat ke puskesmas atau klinik yang kebetulan buka pada saat cuti Lebaran, maksimal tiga kali," katanya.

Tidak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan juga dimudahkan jika tidak membawa kartu JKN, mereka cukup menggunakan KTP. 

"Itu maksimal 3 kali ya, mudik kan nggak lama ya sebulan aja enggak ada. Berarti punya kesempatan kalau pemudik batuk pilek atau diare ya karena Lebaran gitu ya, banyak makan itu pedas. Itu bisa berobat ke puskesmas atau klinik yang kebetulan buka di saat cuti Lebaran, bisa berobat ke sana," jelas Cici, sapaan akrabnya.

Untuk pelayanan selama masa cuti Lebaran, pihaknya menyiapkan piket layanan mulai 19 April hingga 25 April 2023 nanti.

Semua kanal layanan baik di kantor cabang maupun kantor kabupaten, buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan rumah sakit tidak boleh menolak peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis. Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers “Pelayanan JKN saat libur Lebaran Tahun 2023” di Jakarta yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Tak Semuanya! Inilah Kriteria Penerima KUR Mandiri yang Wajib Bergabung BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB),  apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).

Tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X