Kasus Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Sitaan: 3 Orang Jadi Tersangka, 1 di Antaranya Admin Akun Twitter Askrlfes

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 16:35 WIB
Pelaku penyebar hoax status WhatsApp baju bekas sitaan untuk lebaran ditangkap (kolase foto dari Twitter.com/askrlfess dan pmjnews).
Pelaku penyebar hoax status WhatsApp baju bekas sitaan untuk lebaran ditangkap (kolase foto dari Twitter.com/askrlfess dan pmjnews).

AYOSEMARANG.COM - Polisi meringkus 3 pelaku penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut kepolisian membawa pulang sebagian baju bekas sitaan.

Ketiga pelaku yakni, IAS (26) yang dibekuk di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kalimantan Timur dan AM (21) di Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun kasus berawal dari status WhatsApp yang kemudian ditangkap layar, lalu disebarkan di sejumlah akun media sosial.

Baca Juga: Bawaslu Kendal Siap Awasi Penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

Dalam tangkapan layar itu, dinarasikan seorang perempuan menyebut kakaknya adalah seorang anggota kepolisian yang mengambil sebagian baju bekas impor sitaan untuk diberikan kepada keluarganya.

Tak hanya itu, perempuan tersebut bahkan mengaku diminta untuk memilih dan mengambil sendiri baju yang akan dipakai untuk Lebaran nanti.

Polisi kemudian bergerak cepat menyelidiki orang-orang di balik tersebarnya konten hoaks yang menyudutkan kepolisian itu.

Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan buzzer di sejumlah media sosial.

Dua tersangka yang disebut buzzer itu adalah berinisial IAS dan EW.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keduanya kerap berbuat onar di media sosial, salah satunya dengan menyebarkan informasi bohong.

Baca Juga: Habib Kribo Meninggal Dunia, Benar atau Tidak? HOAKS, Ternyata Begini Faktanya

Auliansyah juga menyebut IAS adalah pemilik atau admin dari akun base Twitter @Askrlfess sejak November 2019.

Adapun motif keduanya, menurut Auliansyah, adalah rasa benci atau tidak suka pada institusi ataupun anggota Polri.

Sementara tersangka AM merupakan pemilik dan pembuat status WhatsApp yang akhirnya menyebar di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X