"Diskusi akan kita lanjuti dengan riset riset yang lebih kredibel yang lebih serius, yang lebih mendalam, dengan melibatkan ahli dan menelusuri sumber sumber primer baik di dalam negeri maupun luar negeri," ucap staf khusus Kemnaker.
Caswiyono mengatakan masih butuh waktu untuk kajian dan riset selama setahun hingga dua tahun.
"Hasil riset akan dibukukan menjadi buku Babad Batang. Kemudian, jika memungkinkan, mengubah undang-undang tentang berdirinya Kabupaten Batang," tukas Caswiyono.