Cek Produk Makanan di Minimarket Batang, BPOM Semarang Temukan Kode Izin Makanan Aspal

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:15 WIB
Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah, mengecek makanan di minimarket di wilayah Kabupaten Batang. (Foto: dok)
Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah, mengecek makanan di minimarket di wilayah Kabupaten Batang. (Foto: dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Hasil pemantauan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di sejumlah minimarket di Kabupaten Batang, ditemukan produk-produk makanan kemasan dengan kode izin asli tapi palsu (aspal).

Hal tersebut dibuktikan dengan kode yang tidak terdaftar dalam BPOM.

Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah mengatakan, ditemukan sejumlah produk makanan kemasan nomor izin Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri yang fiktif atau kemungkinan besar adalah nomor yang sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2023 Tanggal 22 atau 23 April? Ini Jadwal Libur Cuti Bersa Terbaru

“Selain itu, ditemukan pula Nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku lagi. Faktanya, saat ini telah terbit Nomor Izin PIRT terbaru dalam 15 digit, dua digit terakhirnya menunjukkan tahun akhir masa kadaluwarsa suatu produk, misalnya 25, artinya produk itu akan berakhir di tahun 2025,” katanya, Rabu 5 April 2023.

Produsen makanan kemasan sebenarnya telah dimudahkan dengan pengurusan nomor PIRT di DPMPTSP. Perpanjangan nomor izin PIRT dapat dilakukan tiap 5 tahun sekali.

“Masyarakat juga perlu tahu ada produk makanan kemasan berkode ML artinya Makanan Luar Negeri yang diimpor dari mancanegara. Untuk mengeceknya tidak perlu repot karena sudah bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat bisa mengecek nomor registrasi karena melekat dalam produk,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha retail makanan dalam kemasan agar bisa memilah sebelum dijual ke konsumen.

Baca Juga: Hasil Forensik Mayat Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, SEMUA MATI DIRACUN!

“Cek dulu kemasannya rusak atau tidak, cek labelnya lengkap atau tidak, cek izin edarnya dan tanggal kadaluwarsa lewat aplikasi BPOM Mobile,” ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X