Sebelum Banyak Korban, Berikut Cara Blokir Rekening Bank Penipu, Lengkap Cara Lapornya

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 12:06 WIB
Ilustrasi penipuan. Cara blokir rekening bank penipu, lengkap cara lapornya. (Pexels @Mikhail Nilov)
Ilustrasi penipuan. Cara blokir rekening bank penipu, lengkap cara lapornya. (Pexels @Mikhail Nilov)

1. Hubungi bank

Jika Anda menyadari bahwa Anda adalah korban penipuan, Anda harus menghubungi bank secara langsung melalui layanan call center.

Laporkan masalah yang Anda hadapi dan berikan nomor rekening Anda dan milik si penipu. Bank kemudian membekukan dana yang Anda transfer ke rekening mereka.

Tanyakan dan siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengembalikan dana yang telah Anda transfer.

Baca Juga: Hanya 2 Jutaan, Samsung Galaxy A23 5G Pakai Kamera Jumbo dan Chipset Snapdragon 695, Apa Kekurangannya?

2. Minta surat keterangan dari kepolisian

Agar pihak bank segera mengusut kasus penipuan tersebut, sebaiknya membuat surat keterangan polisi untuk mengonfirmasi kasus penipuan tersebut.

3. Pergi ke cabang bank terdekat

Pergi ke cabang bank dan bawa semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti transaksi seperti obrolan WhatsApp, bukti transfer bank, dll.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno 5 Marvel Edition: Kamera Selfie 44 MP dan Pakai Snapdragon 720G, Harga Cuma 4 Jutaan

4. Buat permintaan surat blokir rekening

Setelah itu, Anda akan diminta untuk menyiapkan surat permohonan pemblokiran rekening si penipu yang ditandatangani dengan materai.

5. Permintaan pemrosesan bank

Pihak bank akan segera memproses permintaan pemblokiran rekening si penipu, jika syarat dan bukti yang dikumpulkan sudah lengkap.

Baca Juga: CEK Dulu Biaya Servis Toyota Agya 2023 vs Agya GR Sport, Siapa yang Paling Nguras Dompet?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X