Sebelum Banyak Korban, Berikut Cara Blokir Rekening Bank Penipu, Lengkap Cara Lapornya

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 12:06 WIB
Ilustrasi penipuan. Cara blokir rekening bank penipu, lengkap cara lapornya. (Pexels @Mikhail Nilov)
Ilustrasi penipuan. Cara blokir rekening bank penipu, lengkap cara lapornya. (Pexels @Mikhail Nilov)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah cara blokir rekening bank penipu beserta cara lapornya, agar tidak semakin banyak jatuh korban.

Kecanggihan teknologi saat ini memang sangat membantu manusia untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan apapun.

Namun sayangnya, teknologi yang berkembang pesat ini justru digunakan dalam kasus kejahatan oleh beberapa oknum.

Baca Juga: Gak Perlu Repot ke Kantor Samsat, Berikut 3 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan

Mereka tega melakukan penipuan dalam berbagai bentuk atau modus seperti menang lotre, undian, jual beli barang, dan lain sebagainya.

Dengan berbagai bujuk rayu dan gombalan, tidak sedikit orang menjadi korban yang percaya dan melakukan apa pun yang diminta si penipu.

Salah satu hal yang diminta si penipu misalnya mengirim sejumlah uang ke rekening bank mereka.

Tentunya, kita harus selalu berhati-hati dan waspada ketika dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal atau ketika kita berbelanja online untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Jualan di TikTok Shop? Ikuti Langkah Berikut Ini, Auto Laris Manis

Bagaimana jika kita berhasil "terhipnotis" oleh tipu muslihat para penipu ini?

Sebelum si penipu bisa melangkah lebih jauh, kita bisa mencoba memblokir rekening bank mereka.

Simak cara memblokir rekening bank seperti di bawah ini.

Cara memblokir rekening bank penipu

Baca Juga: Mau Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Tiap Hari? Cukup Selesaikan Misi di Cashzine, Caranya Gampang Banget!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X