AYOSEMARANG.COM - AG (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Terkait vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Syarief mengatakan, kini Kejari Jaksel tengah mempelajari vonis tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Kejari Jaksel mempunyai waktu selama seminggu untuk mempelajari vonis terhadap AG.
"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief sebagaimana dikutip Suara.com.
Kekinian, pihaknya mengaku belum menerima berkas salinan vonis AG.
"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari," kata Syarief.
"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan vonis terhadap AG di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Baca Juga: Ayah David Ozora Ungkap Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres hingga Teriak-teriak di Sel
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni.
Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David Ozora.
Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.