Kejari Jaksel Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding Vonis AG 3,5 Tahun Penjara di LPKA

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 19:37 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. FOTO: POJOKSATU
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. FOTO: POJOKSATU

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.

Untuk diketahui, penganiayaan Mario Dandy terhadaop David Ozora terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora Sebut Hal yang Memberatkan dalam Tuntutan Jaksa

AG mengadu bahwa dirinya mendapatkan perlakuan kurang baik dari mantannya, yakni David Ozora.

Mario Dandy marah, kemudian bersama AG dan Shane Lukas menemui David Ozora.

Setelah terjadi perdebatan, Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora hingga terjatuh bahkan koma. (Suara.com/Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X