"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.
Untuk diketahui, penganiayaan Mario Dandy terhadaop David Ozora terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Ozora Sebut Hal yang Memberatkan dalam Tuntutan Jaksa
AG mengadu bahwa dirinya mendapatkan perlakuan kurang baik dari mantannya, yakni David Ozora.
Mario Dandy marah, kemudian bersama AG dan Shane Lukas menemui David Ozora.
Setelah terjadi perdebatan, Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora hingga terjatuh bahkan koma. (Suara.com/Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto)