OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang Terkait Kasus Suap Proyek Stasiun Tegal

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 22:17 WIB
OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang Terkait Kasus Suap Proyek Stasiun Tegal
OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang Terkait Kasus Suap Proyek Stasiun Tegal

AYOSEMARANG.COM -- Terjadi OTT KPK di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang pada Selasa 11 April 2023.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut ditangkap sejumlah pejabat, yakni pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian.

Satu yang turut ditangkap KPK yakni pihak swasta.

Baca Juga: OTT KPK Penjabat di Kemenhub Semarang dan Jakarta, Barang Bukti Uang Rp 1 miliar

Kabag Pemberitaan KPK Ali pun membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan OTT KPK di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng.

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," ujar Ali Fikri, dikutip Selasa 11 April 2023.

Sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang ditangkap.

Baca Juga: OTT KPK di DJKA Jawa Tengah, Uang Rupiah dan Mata Uang Asing Jadi Bukti Suap Proyek Jalur KA Tegal

"Saat ini pihak-pihak yang ditangkap masih di dalami keterangannya. KPK segera menentukan sikap setelah 1x24 jam," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun turut membenarkan adanya OTT KPK pada hari ini di Semarang

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta,” ujar Ghufron, dikutip Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Ini Pejabat yang Terjaring OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang

Sayangnya, Ghufron belum mau mengungkao secara detail siapa saja pejabat yang ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dari informasi yang beredar OTT KPK terkait kasus suap proyek Stasiun Tegal Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X