Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Uang atau Beras? Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 16:34 WIB
Ilustrasi zakat (Pengadilan Agama Bojonegoro)
Ilustrasi zakat (Pengadilan Agama Bojonegoro)

AYOSEMARANG.COM - Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki minggu terakhir.

Selain ibadah puasa, saat Ramadhan umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah harus ditunaikan untuk membersihkan perbuatan dan perilaku buruk umat Islam selama Ramadhan serta saling berbagi kepada mereka yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Batang Targetkan Unit Pengumpul Zakat 2023 Capai Rp2,1 Miliar

Zakat fitrah wajib dibayarkan umat Islam mulai dari bayi, termasuk bayi yang baru lahir, hingga lansia yang masih hidup.

Zakat fitrah yang merupakan rukun Islam keempat wajib dibayar mereka yang merdeka dan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya untuk sehari.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Dari hadist tersebut, sejatinya zakat fitrah adalah makanan pokok dari kita makan. Hal ini diungkap oleh Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al Bahjah TV.

Menurutnya, hal ini merujuk pada tiga madzhab, yaitu madzhab Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan madzhab Maliki.

Jika melihat ketentuan ini, maka jelas bahwa zakat fitrah tak bisa diganti dengan uang.

"Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4 sampai 2,8 kilogram. Perkiraan," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip Suara.com.

Baca Juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Suami, Istri, Keluarga dan Diri Sendiri Lengkap Arab Latin Artinya

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa mengganti zakat fitrah dengan uang tidak juga dilarang karena dalam madzhab Abu Hanifah hal itu diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X