"Tapi di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang," lanjutnya sembari mencontohkan beberapa mata uang seperti dirham atau dinar.
Hal ini berlaku untuk situasi tertentu seperti kesulitan membagikan zakat fitrah dalam bentuk beras sehingga penyalurannya diganti dengan uang. Serta mempertimbangkan kebutuhan yang menerima zakat.
"Mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi hari ini sangat lebih perlu kepada yang namanya uang daripada beras. Karena ini pendapat Imam besar madzhab Syafi'i Maliki Hanafi, maka jangan ragu menggunakannya. Ikutlah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya
Ia juga menekankan agar pembagian zakat fitrah dibuat menjadi mudah, terutama agar bisa menghindari kerumunan sehingga penyalurannya cukup dengan uang setara nilai beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," ujar Buya Yahya sambil menjelaskan bahwa dalam menyalurkan zakat fitrah harus tepat pada orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Besaran Zakat yang Harus Ditunaikan
"Jangan ragu diganti dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak, orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," tutupnya.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Demikian penjelasan mengenai bayar zakat fitrah lebih baik dengan uang atau beras.