AYOSEMARANG.COM -- Saat momen kumpul keluarga besar saat Lebaran 2023, tak jarang muncul rasa suka kepada sepupu jauh yang jarang ketemu. Lalu muncul pertanyaan apakah boleh menikah dengan sepupu?
Terkadang, momen silaturahmi bisa menjadi awal ketertarikan kepada sepupu yang jarang ketemu atau baru pertama kali berjumpa
Setelah lama tidak bertemu dan ternyata punya frekuensi yang sama, tak jarang kita akhirnya tertarik dengan sepupu keluarga sendiri.
Baca Juga: Terungkap Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran Menurut Al Quran, Begini Kata UAS
Akhirnya muncul hubungan yang lebih dekat bahkan lebih dari hubungan saudara, menjadi pacar, hingga ingin menikah dengannya.
Sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan ayah atau ibu kita.
Kita memang tidak pernah tahu berjodoh dengan siapa, karena jodoh hanya Tuhan yang tahu.
Lantas apakah boleh menikah dengan sepupu? Apa hukum Islam menikahi sepupu dalam ajaran agama? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Ini Jawaban Benar untuk Membalas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Lebaran 2023
Dikutip dari nur.ac.id, ulama fiqih klasik menjelaskan sepupu bukanlah mahram, maka dari itu boleh menikahi sepupu sendiri, baik sepupu dekat maupun jauh.
Mahram merupakan orang yang haram untuk dinikahi karena masih satu ketutunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan
Dijelaskan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 22-23, yang termasuk dalam mahram yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan, ibu susu, saudara susu, mertua wanita, anak tiri perempuan, menantu perempuan, dan istri ayah.
Seperti dalam firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 50:
Baca Juga: 15 Ucapan Sungkem Lebaran 2023 Bahasa Jawa, Ngaturaken Sugeng Riyadi....