“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Ayat di atas menjelaskan jika menikah dengan sepupu dari ayah atau ibu sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Namun, jika menikah dengan orang yang menjadi mahram untuknya menjadikan pernikahan itu haram dan tidak batal.
Dalam sejarah Islam, ada sahabat dan keluarga Rasulullah yang menikahi sepupu sendiri.
Baca Juga: Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Minal Aidin Wal Faizin Tulisan Arab, Berikut Cara Menjawabnya
Mereka diiantaranya, putri Rasulullah SAW, Zainab binti Muhammad juga menikahi sepupunya, Abdul bin Ash, sebelum kemudian menikahi Utsman bin Affan RA.
Selain itu, ada Ali bin Abi Thalib RA yang menikahi Fatimah binti Muhammad SAW, putri Rasulullah SAW yang juga sepupunya.
Demikian penjelasan tentang apakah boleh menikah dengan sepupu dan hukum Islam menikahi sepupu sendiri yang ternyata diperbolehkan karena sepupu bukanlah mahram.