AYOSEMARANG.COM -- Bagi peserta yang mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag atau Kementrian Agama pada hari Kamis, 27 April 2023, pengumuman sudah keluar yang bisa dicek langsung di link cek yang tersedia.
Melalui pengumuman calon PPPK Kemenag ini maka calon peserta mengakhiri masa tunggu usai menjalani seleksi yang ketat sebelumnya untuk menjadi bagian dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
Setelah pengumuman PPPK Kemenang ini keluar dan bisa diketahui di link cek lolos tidaknya di Kementrian Agama, masa sanggah sendiri masih bisa dilakukan hingga 30 April mendatang.
Pengumuman resmi mengenai jumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus sendiri telah diumumkan melalui situs web kemenag.go.id.
Pemberitahuan ini dinyatakan oleh Ketua Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama, Nizar.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ungkap Sekjen yang adalah Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta pada edaran resmi.
Nizar menyatakan bahwa peserta yang telah menyelesaikan semua tahap seleksi dan memenuhi syarat akan dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag.
Selain itu, keputusan juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dimana para peserta harus memenuhi persyaratan seperti Passing Grade (PG) dan Nilai Ambang Batas (NAB).
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," lanjutnya.
Ada masa sanggah sampai 30 April
Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan.