Kabar Gembira! Kemenkumham Butuh 525 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Tahapannya

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 11:27 WIB
Kabar Gembira! Kemenkumham Butuh 525 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Tahapannya (TikTok @Lowongan_kerj4)
Kabar Gembira! Kemenkumham Butuh 525 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Tahapannya (TikTok @Lowongan_kerj4)

AYOSEMARANG.COM -- Awal April ada kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.

Sebagaimana beberapa instansi pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Dalam surat resminya, Kemenkumham mengumumkan 525 formasi CPNS 2023 melalui sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip.

Baca Juga: Maaf, Lulusan S1 Jumlah IPK Segini Tak Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Syaratnya Sebelum Pendaftaran Dibuka

Nah, untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut tahapan dan jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2023.

Terdapat tiga tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS Kemenkumham sebagaimana dilansir dari laman catar.kemenkumham.go.id, yaitu:

1. Pendaftaran online dan download dokumen tanggal 1-30 April 2023.

Pada tahap ini, verifikator dokumen memverifikasi data pendaftar.

Baca Juga: Lulusan SMA dan Sarjana Harus Sama-Sama Punya 8 Dokumen Ini untuk Daftar CPNS 2023, Cek Sekarang!

Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Tahap seleksi kompetensi dasar dimulai pada bulan Mei-Juni 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD sesuai rencana yaitu antara Mei dan Juli 2023.

3. Tahap seleksi lanjutan.

Baca Juga: CATAT! CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Cara Membuat Akun Pendaftaran pada SSCASN BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X