BATANG, AYOSEMARANG. COM -- Gegara terjerat pinjaman online (Pinjol) senilai Rp10 juta, pria inisial RA (34) asal Desa Kalisalak, Batang tega memeras adik tirinya dengan cara mengancam akan menyebarkan VCS (Video Call Sex) korban dengan tersangka.
Kasus itu terungkap setelah Polres Batang menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers yang digelar pada Kamis 4 Mei 2023.
Tersangka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu 30 April 2023 kemarin.
"RA ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri," ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan, Polres Batang telah menerima laporan dari korban.
"Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman," tukasnya.
Baca Juga: Sukoharjo Viral, Cuitan Mahasiswa Sebut Sukoharjo Daerah Pelosok Banjir Hujatan
Antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu. Di mana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun.
"Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun, keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS," ujarnya.
Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu, kata AKBP Saufi Salamun, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.
"Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah puluhan jutaan atas permintaan tersangka," jelasnya.