Kakak Tiri di Batang Tega Peras Adiknya dengan Modus Sebar VCS alias Video Call Tak Senonoh

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 12:55 WIB
Wakapolres Batang Kompol Raharja bersama Kasat Reskrim AKP Andi Fajar mengangkat barang bukti saat konfrensi pers yang digelar pada Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Wakapolres Batang Kompol Raharja bersama Kasat Reskrim AKP Andi Fajar mengangkat barang bukti saat konfrensi pers yang digelar pada Kamis 4 Mei 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

Pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan menggunakan handphone milik tersangka, yang isinya meminta uang kepada korban.

"Awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta hingga menjadi sebesar Rp10 juta. Saat itu, tersangka mengancam korban yakni ZA, jika tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan mengirim foto dan video telanjang (VCS) milik korban ke semua kontak WhatsApp teman-teman korban," ujarnya.

Namun kata dia, saat itu korban menolak, karena tidak memiliki uang.

"Saat permintaannya ditolak, pelaku tetap mengancam dan sempat mengirimkan pesan WA ke beberapa teman korban dan mengaku seolah menjadi Debt Collector pinjaman online yang menagih hutang kepada korban ZA dan jika tidak segera di bayar maka foto dan video korban ZA akan segera disebarkan," tandasnya.

Baca Juga: Deretan Kabupaten di Jawa Tengah dengan Janda Terbanyak, Kabupatenmu Masuk Gak? Pecinta Janda OTW nih!

Kemudian pada keesokan harinya, yakni Minggu tanggal 30 April 2023, pelaku masih terus menghubungi korban.

"Mendapati teror dan ancaman, akhirnya korban mau untuk memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp2 juta kemudian korban dan pelaku janjian bertemu di SPBU Kadilangu untuk menyerahkan uang tersebut," bebernya.

"Saat di SPBU Kadilangu, korban pun menghubungi petugas Kepolisian Polres Batang, mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman, dan kemudian personel kami langsung menuju lokasi SPBU Kadilangu untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa handphone dan uang sebesar Rp2 juta," urainya.

Di samping pemerasan kata dia, pelaku juga sempat menggauli atau menyetubuhi korban saat masih di bawah umur.

Baca Juga: Daftar 4 Kota Paling Bahagia di Jawa Tengah, Faktanya Tak Terduga! Kotamu Masuk Daftar Nggak?

"Jadi pasal yang kita sangkakan berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.

Tersangka RA mengaku tega memeras sang adik gegara terjerat pinjaman online (pinjol) senilai Rp10 juta.

"Saya punya utang pinjol Rp10 juta," ujarnya singkat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X