KPU Batang Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 621 Ribu

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 15:34 WIB
Muslihun kontributor Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Muslihun kontributor Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batang menetapkan 621.282 orang dari 248 desa dan kelurahan.

Dari jumlah tersebut, pemilih pendatang yang memenuhi syarat belum masuk DPSHP yang ditetapkan dalam Rapat Pleno, pada Jumat 12 Mei 2023.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Batang Nur Tofan usai rapat pleno DPSHP Pemilu 2024 di Kantor KPU.

Baca Juga: Bacaleg DPD PKS Batang Sebut 48 Persen Kaum Milenial Optimis Meraih Kursi DPRD

"Yang kita data sesuai dengan KTP Batang. Kalau memang dia pendatang tinggal di Batang tapi KTP bukan Batang, maka yang bersangkutan tetap dicatat di daerah asalnya," ujarnya, Jumat 12 Mei 2023.

Nur Tofan menyebutkan, masyarakat pendatang yang ingin nyoblos di Kabupaten Batang bisa mengajukan di tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan. Adapun sosialisasi daftar pemilih tambahan dilakukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimulai bulan Juni 2023 hingga Februari 2024.

Masifnya pertumbuhan perumahan dan dihuni pendatang dari Pekalongan dan daerah lainnya, akan menambah jumlah pendatang di Kabupaten Batang. Pemda Batang mencatat jumlah perantau mencapai 6,06 persen dari jumlah penduduk.

"Saat ini kita akan mendiskusikan informasi DPSHP ini ke masyarakat. Mulai tingkat desa hingga online. Masyarakat bisa melihat identitasnya terdaftar atau tidak di website yang telah disediakan,"ungkap Nur Tofan.

Baca Juga: 6.667 Keluraga Beresiko Stunting di Batang Terima Bantuan Pangan, Ini Pesan Pj Bupati Batang

Salinan DPSHP kata Dia, juga akan diserahkan ke partai politik hingga PPS untuk diumumkan ke masyarakat. Sehingga seluruh elemen diharapkan bisa mencermati DPSHP tersebut. Mulai data pemilih ganda, orang yang meninggal, pemilih baru, juga tidak memenuhi syarat.

"Setelah DPSHP ini diumumkan, kita minta tanggapan dan masukan masyarakat sampai tanggal 23 Mei 2023 untuk penentuan DPT (Daftar Pemikih Tetap)," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X