Pencucian Uang di Yayasan Universitas Muria Kudus, Polda Jateng Amankan 3 Tersangka dari Pegawai dan Advokat

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:32 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng saat merilis ungkap kasus pencucian uang di Universitas Muria Kudus.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ditreskrimum Polda Jateng saat merilis ungkap kasus pencucian uang di Universitas Muria Kudus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus.

Kasus yang diungkap Polda Jateng itu sungguh mengejutkan karena pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK dengan kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

Adapun 3 tersangka yang diamankan Polda Jateng yakni pelaku utama bernama Muhammad Ali (48) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus dan berprofesi advokat bergelar doktor hukum.

Baca Juga: Polisi RW Sudah Mulai Turun ke Masyarakat, Diminta Lebih Manfaatkan Aplikasi Libas

Sedangakan dua tersangka lainya yakni Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan modus operandinya tersangka Muhammad Ali awalnya mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat.

"Agar proses pengeluaran dana tersebut lancar, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan. Antara lain untuk proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III," ungkap Dwi saat memimpin Komferensi Pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 24 Mei 2023.

Lebih lanjut Dwi menuturkan faktanya dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga: Ada Video Syur Rebecca Klopper Lainnya? Skandal dengan Junior Robert di Toliet Pernah Ramai

“Otak kejahatan ini yakni jelas tersangka MA. Pembangunan rumah sakit awalnya dari 2012 sampai 2016. Namun, sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak," bebernya.

Dwi menuturkan pengungkapan kasus ini terungkap berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020.

Kemudian, polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

"Adapun bukti-bukti luar atas kasus itu yakni ditemukannya akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan," jelasnya.

Baca Juga: Arti Kata Bahasa Gaul Pragos yang Populer dan Viral di TikTok karena Kartun Little Krishna

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X