Pencucian Uang di Yayasan Universitas Muria Kudus, Polda Jateng Amankan 3 Tersangka dari Pegawai dan Advokat

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:32 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng saat merilis ungkap kasus pencucian uang di Universitas Muria Kudus.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ditreskrimum Polda Jateng saat merilis ungkap kasus pencucian uang di Universitas Muria Kudus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Mengenai hasil kejahatan itu, lanjutnya, tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah dan uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang.

"Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu," tuturnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

"Dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X