Mengenai hasil kejahatan itu, lanjutnya, tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah dan uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang.
"Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu," tuturnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
"Dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.