Sementara itu, dilansir dari laduni.id, Prof Quraish Shihab memberikan jawaban terkait hukum menonton film dewasa.
Menurut Prof Quraish Shihab, menonton flim vulgar tidak direstui oleh agama Islam, dengan kata lain, haram hukumnya.
Menurutnya, “menilainya haram dan menontonnya” lebih sedikit keburukannya daripada “menonton dan menganggapnya boleh”.
Dari kedua penjelasan kedua ulama di atas, jelas bahwa hukum menonton film dewasa hukumnya adalah haram.