Syarat dan Rukun Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Umat Muslim

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:43 WIB
syarat dan rukun ibadah haji  (Pixabay)
syarat dan rukun ibadah haji (Pixabay)

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Inilah 6 Tips Memilih Mukena Idul Adha yang Anggun agar Ibadah Makin Khusyuk dan Nyaman

Ihram itu sendiri bertujuan untuk menunjukkan kesetaraan seorang hamba di hadapan Allah SWT tanpa membedakan si Kaya dan si Miskin.

Makna dari kain putih tanpa dijahit adalah simbol untuk menjauhkan diri dari kesombongan karena dari pakaian seseorang bisa akan menampakkan perbedaan hingga tercipta perbedaan.

2. Wukuf

Wukuf adalah berdiam diri dan tidak memikirkan apapun dan hanya berzikir serta memanjatkan doa di Padang Arafah pada tanggal 9 - 10 Dzulhijjah sejak matahari terbenam hingga terbit kembali.

3. Tawaf

Ritual yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi ka'bah berlawanan arah jarum jam sebanyak 7 kali dengan 3 kali putaran awal cepat dan sisanya bisa agak santai.

Baca Juga: Tips Membersihkan AC Mobil Sejuta Umat Avanza dan Xenia secara Mandiri

Ritual ini dilakukan sejak kedatangan di Masjidil haram yang disebut tawaf kedatangan.

Dalam prosesi tawaf ini jamaah diperbolehkan mencium atau menyentuh Hajar Aswad tetapi jika tidak dapat dilakukan karena satu dan lain hal maka cukup dengan menunjuknya dengan tangan.

Makan selama melaksanakan tawaf tidak diperbolehkan yang diperbolehkan hanya minum jika merasa kelelahan pada saat menjalankannya.

Seusai tawaf jamaah melaksanakan shalat dua rakaat di makam Nabi Ibrahim yang berada dekat Ka'bah tetapi jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan sholat tersebut di dalam masjid.

Selanjutnya disarankan setelahnya adalah meminum air zam-zam yang tersedia di sekitar masjid.

4. Sa’i

Sa"i adalah ritual ibadah haji berikutnya setelah Tawaf yaitu berlari-lari kecil ataupun berjalan dimulai dari bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X