Kuasa Hukum Tersangka Pencucian Uang Yayasan Universitas Muria Kudus Bantah Polda Jateng, Ini Penjelasannya

- Senin, 29 Mei 2023 | 16:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng saat rilis kasus pencucian uang, Rabu 24 Mei 2023. Kuasa hukum tersangka melakukak bantahan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ditreskrimsus Polda Jateng saat rilis kasus pencucian uang, Rabu 24 Mei 2023. Kuasa hukum tersangka melakukak bantahan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Salah satu tersangka Kasus Pencucian Uang di Yayasan Universitas Muria Kudus bernama Lilik Riyanto mengungkapkan bantahan mengenai rilis kasus yang disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam rilis kasus itu, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus pencucian uang di Yayasan Universitas Muria Kudus dengan kerugian Rp 24 miliar.

Akibat pencucian uang itu diamankan 3 tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yakni pelaku utama bernama Muhammad Ali (48) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus dan berprofesi advokat bergelar doktor hukum.

Baca Juga: Desta Tarik Gugatan Cerai? Ternyata Endingnya Begini! Diluar Perkiraan

Sedangkan dua tersangka lainya yakni Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus. 

Bantahan rilis kasus itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lilik Riyanyo, yakni Nikkri Adiyansah.

Nikkri tidak setuju dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio sebagai berikut:

"Adapun bukti-bukti luar atas kasus itu yakni ditemukannya akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan," jelasnya.

Baca Juga: HP Redmi Note 11 Pro Tawarkan Harga Lebih Murah! Bawa RAM 8GB hingga Kamera 108MP, Cocok Dibeli Akhir Mei 2023

Nikkri lalu menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian Program Studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK yang dipimpin oleh Rektor UMK pada waktu itu Prof. Dr dr Saryadi Sp. Pa, dengan alasan karena di pantura Utara Timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK, selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK di luar dari pendapatan SPP mahasiswa.

"Berhubung pembiayaan pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" diperlukan sumber dana external dari Perbankan atau hibah dari pihak ketiga, Lilik Riyanto sebagai bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan Kedokteran dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," paparnya dalam keterangan rilis, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1085 Reddit FULL, Oda Kembali Gocek Nakama! Ternyata Sosok Im Sama Adalah. . .

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X