AYOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PT TASPEN bakal segera mencairkan gaji ke-13 Tahun 2023.
TASPEN akan mencairkan gaji ke-13 kepada seluruh pensiunan PNS mulai 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2023, TASPEN Minta Pensiunan Lakukan Ini Segera
Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan, gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
Kosasih menambahkan, gaji ketiga belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.
TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada 5 Juni 2023.
Yang akan menerima dua nilai gaji ketiga belas, adalah peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Kemudian, peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
TASPEN juga menegaskan, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.