"Iya,saya bawa ke rumah sakit bersama teman saya. Kasihan mas, masih suka mas, soale aku reflek mas dan terlalu emosi," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (3). Isinya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.