Penganiaya Pemandu Lagu hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Emosi Dikatakan HIV

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 18:24 WIB
Tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Batang. ( Muslihun kontributor Batang)
Tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Batang. ( Muslihun kontributor Batang)

"Iya,saya bawa ke rumah sakit bersama teman saya. Kasihan mas, masih suka mas, soale aku reflek mas dan terlalu emosi," ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana  ayat (3). Isinya Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X