AYOSEMARANG.COM -- Gaji ke 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan cair mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Cairnya gaji ke 13 PNS ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Sedangkan untuk besaran gaji ke 13 PNS, terdiri dari:
Baca Juga: 5 Kelebihan HP Realme C1, HARGA Cuma Rp 400 Ribu, Fitur Fotografi dan Gaming Juara
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen-komponen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, maka besaran gaji ke 13 PNS akan berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan unit kerja kementerian.
Namun, sebagai gambaran dasar, berapa besarnya gaji ke 13 PNS bisa dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing golongan, seperti di bawah ini.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
2. Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
3. Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
4. Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3)
1. IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
2. IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
3. IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
4. IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000