2 Cara Menyembelih Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha Sesuai Syariat Agama Islam

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 22:28 WIB
Cara menyembelih hewan qurban yang benar  (Pixabay)
Cara menyembelih hewan qurban yang benar (Pixabay)

" Kerjakanlah shalat untuk Rabbmu dan lakukanlah nahr"

Yang dimaksud dengan Nahr disini adalah berqurban dengan menyembelih unta karena memang cara ini dipergunakan untuk menyembelih unta.

Baca Juga: Berbagai Jenis Kambing Qurban di Indonesia yang Perlu Umat Muslim Ketahui

Hal tersebut juga difirmankan dalam surah Al Hajj ayat 36 yang artinya :

"Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat) kemudian apabila telah roboh (mati) maka makanlah".

Ibnu Abbas RA menjelaskan tentang ayat diatas :

"Untanya berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini).

Hal tersebut juga yang dilakukan Rasulullah SAW sebagaimana yang di rceritakan oleh Jabir bin Abdillah RA :

Baca Juga: Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2023 Rilis 20 Juni 2023! Link Resmi Buat Para Siswa Cek di Sini !

"Bahwa Nabi SAW dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya (HR Abu Daud).

2. Dzabh

Adalah menyembelih hewan qurban dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher) ini cara menyembelih umumnya binatang yang berleher pendek seperti Sapi - Kambing - domba dan lainnya.

Cara Dzabh ini paling banyak dipraktekkan oleh umat Islam di negara kita karena rata-rata binatang yang diqurbankan disini adalah hewan berleher pendek.

Selanjutnya adalah beberapa ketentuan dalam menyembelih hewan qurban :

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul qurban jika dia Mampu, jika tidak mampu maka bisa diwakilkan orang lain dan shohibul qurban disyariatkan untuk menyaksikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X