AYOSEMARANG.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar tahun 2023 telah mencapai tahap penutupan pada tanggal 10 Juni yang lalu.
PPDB Jabar 2023 dibagi menjadi dua tahap, dimana tahap pertama ditujukan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi untuk jenjang SMA.
Sedangkan untuk jenjang SMK, tahap pertama PPDB Jabar 2023 terbuka untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi nilai rapot dan kejuaraan, jalur prioritas terdekat, jalur persiapan kelas industri, serta tes minat dan bakat atau program keahlian.
Tahap pertama juga mencakup calon peserta didik yang mendaftar di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kebutuhan khusus atau mendaftar ke sekolah umum.
Baca Juga: Sudah Ikut Latihan, Usman Diarra Beberkan Statusnya di PSIS Semarang, Belum Dipastikan Ikut Liga 1
Bagi para calon peserta didik yang telah mendaftar dalam PPDB Jabar 2023 tahap pertama, mereka dapat mengetahui hasil seleksi pada hari ini, tanggal 20 Juni 2023.
Informasi pengumuman dapat diakses melalui situs resmi PPDB atau Disdik Provinsi Jawa Barat (disdik.jabarprov.go.id) mulai pukul 14.00 WIB.
Adapun ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh calon peserta didik yang dinyatakan lolos atau tidak lolos dalam tahap pertama.
Bagi mereka yang dinyatakan lolos, diharapkan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.
Baca Juga: Toyota Yaris Cross 2023 Punya Mesin Super Handal? Ini dia Spesifikasinya yang Bikin Tercengang!
Proses daftar ulang dapat dilakukan melalui situs resmi atau media sosial yang ditentukan oleh sekolah tujuan.
Bagi peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama, masih ada kesempatan untuk mendaftar pada tahap kedua, yaitu melalui jalur zonasi untuk SMA dan jalur prestasi rapor umum untuk SMK.
Namun, bagi peserta didik yang termasuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan tidak lolos tahap pertama, pendaftaran pada tahap kedua tidak diperlukan karena akan disalurkan secara otomatis.
Apabila calon peserta didik diterima pada tahap pertama namun tidak mengambil tempat di sekolah yang telah dituju, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri saat proses daftar ulang di sekolah tujuan.