"Akad kredit yang ditandatangi klien kami mencicil rumah tipe 50 bernomor C3. Padahal klien kami menempati rumah tipe 45 bernomor D4," kata LBH Adhyaksa Zainudin, Kamis, 22 Juni 2023.
Zainudin menyebut bahwa jika masalah akad kredit itu tidak kunjung selesai, maka kliennya akan dirugikan. Apalagi ketika pelunasan, maka kliennya tidak akan menerima sertifikat rumah yang ditempatinya saat ini.
"Kalau tidak ada tindakan dari BTN, kami akan menggugat ke pengadilan," jelasnya.
Kepala BTN Cabang Pekalongan, Nanda Puja Pratama membenarkan ada kuasa hukum LBH Adhyaksa yang datang. Namun, pihaknya tidak bisa memberi komentar lebih lanjut.
Baca Juga: Evaluasi PPDB SD di Semarang, Banyak Wali Murid yang Kesulitan Input Data pada Pendaftaran Online
Ia beralasan, bahwa segala hal terkait hukum ditangani tim legal dari kantor wilayah atau kantor pusat.