KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 diterima DPRD Kabupaten Kendal. Dalam rapat paripurna Kamis, 22 Juni 2023, DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kendal.
Namun demikian banyak catatan dan rekomendasi dari DPRD Kendal terkait pelaksanaan anggaran 2022.
Hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kendal yang bertujuan memberikan gambaran tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Banggar memberikan apresiasi diraihnya predikat WTP.
Baca Juga: 700 Ribu Kasus TBC, Penanganannya Harus Libatkan Lintas Sektor
DPRD Kendal juga memahami laporan pertanggungjawaban namun dengan catatan masih adanya Silpa sebesar Rp151 miliar. Terdiri dari Silpa terikat Rp55 miliar dan Silpa bebas Rp95 miliar. Silpa tersebut sudah dialokasikan untuk menutup devisit sebesar Rp97 miliar tetapi belum cukup untuk menutup devisit sehingga masih ada kekurangan Rp1 milliar .
Ketua Banggar DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, ada beberapa saran, catatan serta rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Kendal. Di antaranya, pemerintah harus menyusun rencana tindak lanjut agar permasalahan Silpa tidak lagi terjadi.
“Selain itu Pemkab Kendal segera berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pasar Weleri. Tidak hanya itu memaksimalkan target PAD agar dapat tercapai khususnya pajak daerah,” jelasnya.
Dikatakan pula, Pemkab Kendal perlu membuat badan riset dan inovasi daerah, melakukan rasionalisasi anggaran dengan mementingkan urgensi khususnya bidang kesehatan.
Baca Juga: Hasil Verifikasi DPS: Jumlah Turun 2.038 Orang di Kendal, Ini Penyebabnya
“Saat ini perlu penanganan DBD yang mulai mewabah sehingga anggaran yang ada harus mementingkan urgensi,” imbuhnya.
Pemkab Kendal juga diminta serius melakukan penyerapan anggaran untuk non fisik dan meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Selain sebagai mitra kerja juga mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Kendal.
“Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” katanya.