Apa Arti Kata Inses? Merinding! Ternyata Incest Adalah Perbuatan yang Sangat Tercela

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 09:43 WIB
Ilustrasi. Apa arti kata inses? Ternyata incest adalah perbuatan yang sangat tercela. (Freepik)
Ilustrasi. Apa arti kata inses? Ternyata incest adalah perbuatan yang sangat tercela. (Freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Istilah inses atau incest banyak berseliweran belakangan ini, sehingga arti kata inses membuat bertanya-tanya.

Arti kata inses memang belum diketahui oleh semua orang dan beberapa masih bingung saat mendengar istilah yang memiliki bahasa Inggris incest ini.

Lantas benarkah arti kata inses atau incest menggambarkan perbuatan yang sangat tercela?

Baca Juga: Gentong Ratusan Tahun Peninggalan Sunan Kalijaga, Airnya Dianggap Bertuah

Salah satu kasus yang sedang heboh belakangan adalah di mana seorang ayah tega melakukan hubungan inses dengan putri kandungnya sendiri.

Hubungan antara ayah dan anak kandung tersebut membuahkan tujuh orang anak.

Sadisnya, menurut keterangan polisi, bayi-bayi tersebut dibunuh dan dikubur sesaat setelah dilahirkan.

Lantas apa arti kata inses? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Toyota Edisi Juni 2023: Yaris Cross, Rush, Innova Zenix, hingga Vellfire Masih Bersahabat

Arti Kata Inses

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Sedangkan menurut Sawitri Supardi Sadarjoen yang dikutip dari Repository UIN SUSKA, incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antarsesama keluarga kandung.

Hal tersebut tentu merupakan perbuatan yang sangat tercela, tidak bisa diterima dalam norma agama maupun masyarakat.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan, Pertanda Harus Waspada dengan Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X