AYOSEMARANG.COM -- Allah SWT telah memerintahkan dalam Al-Quran untuk memakan sebagian dari hasil qurban.
Dan memberikannya sebagian yang lain kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan.
Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36 yang artinya: "Apabila telah roboh yaitu Mati, maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta."
Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta yaitu mereka yang mampu secara statusnya sebagai hadiah.
Dan diberikan kepada orang yang meminta yaitu mereka yang tidak mampu statusnya sebagai sedekah.
Dalam ayat ini Allah Ta'ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya oleh karena itu ulama memiliki perbedaan pendapat.
Apakah diperbolehkan semua hasil qurban dimanfaatkan oleh shohibul qurban tanpa ada yang disedekahkan?
Perbedaan pendapat ini disebutkan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu'.
Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban atau boleh semuanya dimakan sendiri.
Baca Juga: Toyota Raize 2023 Terbaru, Raize Space Bisa Buka Bagian Ini Secara Otomatis! Udah Kaya Transformers?
Dalam madzab Safi'i ada dua pendapat yang masyhur:
1. Shohibul qurban boleh memakannya sendiri semuanya
Ini pendapat Ibnu Suraij - Ibnul Qash - Al-Ishtihakhiri dan Ibnul Wakil yang menyebutkan :