Ada riwayat dari Imam As-Syafi'i mereka mengatakan apabila sohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah :
Mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
2. Pendapat jumhur ulama
Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat menurut mayoritas ulama penulis kitab fiqh madzhab bahwa wajib bersedekah dengan bagian dari hasil daging qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah.
Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang tidak mampu oleh karena itu jika shohibul qurban memakan semuanya wajib mengganti rugi.
Yang dimaksud mengganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya diambilkan dari hasil daging qurban yang diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Paling Menawan, Auto Makin Menarik Perhatian!
Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurban artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulang.
Imam An Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk disebut sedekah dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.
Perihal bersedekah hasil qurban pendapat yang kuat hukumnya wajib bagi yang berqurban.
Dan tentunya kita bisa mengukur berapa nilai sedekah hasil qurban yang layak agar bisa disebut sedekah.
Baca Juga: Begini Cara Memiliki Rumah dengan DP 0 Persen
Dengan memberikan daging qurban seberat 1 kilogram kepada yang membutuhkan sudah bisa disebut sedekah.
Demikian sedikit ulasan tentang daging qurban apakah dimakan sedniri oleh orang yang berqurban atau disedekahkan sebagian semoga bermanfaat.***