Apakah Malam Takbiran Idul Adha Tidak Boleh Berhubungan Suami Istri? Begini Hukumnya

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 18:32 WIB
Hukum hubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha 1444 H yang dijelaskan oleh Buya Yahya dan Ustadz Agus Mukmin. (Freepick.com)
Hukum hubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha 1444 H yang dijelaskan oleh Buya Yahya dan Ustadz Agus Mukmin. (Freepick.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Begini hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran Idul Adha yang dijelaskan oleh Buya Yahya dan Ustadz Agus Mukmin.

Dalam agama Islam, terdapat berbagai tuntunan dan peraturan mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri.

Salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan adalah hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran Idul Adha.

Dalam hal ini, Buya Yahya, seorang ulama terkenal dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah membahas hal tersebut.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Gratis dan Bisa Dimodifikasi, Bagikan ke Semua Sosial Media

Namun sebelum membahas tentang hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha 1444 H, hendaklah ketahui waktu yang dilarang.

Dilansir Ayosemarang.com dari video YouTube Nyantri Channel yang diunggah pada 11 Mei 2021 menjelaskan tentang waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri.

Rangkuman dari video tersebut, terdapat 4 waktu yang tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, yaitu:

1. Saat sedang menjalankan puasa di siang hari, tetapi malam harinya diperbolehkan berhubungan suami istri.

Baca Juga: Tak Kapok Baru Keluar 3 Hari dari Penjara, Kurir Narkoba Antarkota di Semarang Diamankan Polisi Lagi

Selain berdosa berhubungan suami istri di siang hari pada puasa ramadhan juga wajib membayar kafarat

2. Sedang i'tikaf di masjid

3. Ketika seorang perempuan sedang haid atau nifas

4. Ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umroh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X