Berhasil! Begini Cara Menutup dan Menghapus Akun Threads Secara Sementara Maupun Permanen

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 07:35 WIB
Begini cara menutup dan menghapus akun Threads secara sementara dan permanen. (Kolase Threads)
Begini cara menutup dan menghapus akun Threads secara sementara dan permanen. (Kolase Threads)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah cara menutup dan menghapus akun Threads untuk sementara maupun permanen yang perlu diketahui para pengguna baru.

Untuk kamu yang kini telah download aplikasi terbaru ini, wajib tahu cara menutup akun Threads baik untuk sementara maupun yang ingin permanen.

Aplikasi Threads ini dikabarkan tidak bisa bisa ditutup dengan sendirinya.

Baca Juga: 6 Tempat Jual Lumpia di Semarang yang Selalu Ramai, Segini Harga Per Bijinya

Jadi berdasarkan kabar, bahwa ketika akan menutup akun dari aplikasi terbaru yang mirip dengan Twitter ini, maka akun Instagram pun akan ikut terhapus.

Namun kali ini akan dikupas cara menutup akun Threads supaya kamu tidak khawatir lagi.

Para pengguna baru pun bisa dengan mudah menonaktifkan serta menghapus akun Threads yang sudah aktif.

Aplikasi terbaru ini adalah aplikasi dari Instagram yang di dalamnya bisa untuk posting utas, balas utas orang lain, serta saling mengikuti (follow) satu sama lain.

Baca Juga: Toyota Rush 2023 Varian Hybrid Lebih IRIT dan Ramah Lingkungan, Mesin Halus Anti Bising, Harga Mulai 300 Juta?

Selain itu, dalam Threads ini para pengguna juga dapat membalas utas dengan menyematkan teks singkat, tautan, foto, maupun video hingga bentuk teks yang mendukung.

Sebelum hapus akun Threads ini, kamu bisa balas postingan akun lainnya dan menambahkannya icon like.

Selain itu, cara bermain aplikasi Threads ini juga kamu bisa membagikan postingan sendiri atau pengguna lain, repost atau memposting ulang serta bisa mengutip.

Lantas, bagaimana cara menutup akun Threads untuk sementara dan permanen ini?

Baca Juga: Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X