KUA - PPAS 2024, Pemda Batang Fokus Peningkatan PAD Sebesar Rp 1,78 triliun

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 17:05 WIB
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melalui Pj Sekda Ari Yudianto menyerahkan KUA PPAS 2024 dalam Paripurna DPRD, Rabu (12/7). Foto: dok
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melalui Pj Sekda Ari Yudianto menyerahkan KUA PPAS 2024 dalam Paripurna DPRD, Rabu (12/7). Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM-Penjabat (Pj) Sekda Ari Yudianto menjelaskan, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Batang tahun 2024.

"Rancangan itu telah disusun dan ditetapkan
pada tanggal 7 Juli 2023," kata Penjabat (Pj) Sekda Ari Yudianto saat mewakili Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di rapat Paripurna DPRF, Rabu 12 Juli 2023.

Secara umum kata Dia, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1,78 triliun. Kegiatan pembangunan pada tahun 2024 fokus pada peningkatan daya saing melalui stabilisasi kondusifitas wilayah dan ketahanan daerah.

Baca Juga: Surat untuk Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Bikin Baper, Langsung Tersipu!

"Dalam penyusunan KUA-PPAS 2024 ini
juga telah dituangkan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga diharapkan sinkronisasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih fokus dan terarah dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa
kebijakan umum APBD 2024 fokus pada beberapa hal. Mulai peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta pemenuhan belanja untuk hal-hal urgen dan strategis.

"Anggaran itu dirancang untuk melakukan belanja daerah sebesar Rp 1,83 triliun. Dengan defisit anggaran sebesar Rp 54 miliar serta surplus pembiayaan sebesar Rp 54 miliar,"jelaskaanya.

Baca Juga: 3 Cara Bermain Game Honkai: Star Rail 1.2 untuk Pemula, Taklukkan Musuh dengan Tepat dan Cepat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet yang memimpin Rapat Paripurna menjelaskan, bahwa kegiatan ini sudah sesuai dengan rencana.

"Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD," terangnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X