Imam Nawawi menejlaskan:
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa hukum berhubungan intim boleh. Karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil."
Apakah boleh atau tidak berubungan intim di malam satu Suro dikembalikan lagi kepada pasangan suami istri mengikuti pendapat yang mana.
Karena dalam Islam melakukan hubungan suami istri boleh dilakukan setiap waktu.
Namun, alangkah baiknya dalam memperingati 1 Muharram 1445 H atau Tahun Baru Islam diisi dengan memperbanyak ibadah seperti berzikir dan sholawat.
Itulah penjelasan tentang hukum berhubungan suami istri di malam satu Suro atau malam Tahun Baru Islam.