Hukum Bersetubuh di Malam 1 Suro, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri?

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 14:06 WIB
ILUSTRASI - Hukum Bersetubuh di Malam 1 Suro, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri? (pixabay.com)
ILUSTRASI - Hukum Bersetubuh di Malam 1 Suro, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri? (pixabay.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak penjelasan mengenai hukum bersetubuh atau berhubungan suami istri di malam 1 suro.

Perlu dipahami bahwa malam 1 suro adalah perayaan dalam kalender Jawa yang dipercaya sangat sakral. Maka terdapat larangan maupun pantangan di malam 1 suro. Lantas malam 1 suro apakah boleh berhubungan suami istri?

Malam 1 suro boleh berhubungan suami istri. Tidak ada kepercayaan Jawa yang menyatakan atau mengharuskan bersetubuh pada malam 1 suro atau di malam tertentu sebagai bagian dari ritual. Berhubungan suami istri adalah hal yang pribadi dan harus dilakukan dengan persetujuan dan kesepakatan antara pasangan yang sah menurut hukum dan nilai-nilai agama atau kepercayaan yang dianut.

Baca Juga: KENAPA Malam 1 Suro Tidak Boleh Tidur? Konon Memiliki Energi Mistis yang Tinggi

Adapun secara umum dalam pandangan Islam, telah diatur perihal bersetubuh dalam kerangka pernikahan sah suami dan istri.

Pernikahan dalam Islam, dianggap satu hal yang suci dan menjadi satu-satunya cara untuk bisa melakukan hubungan suami istri.

Nah, berikut ini beberapa hal yang menjadi panduan hubungan intim antara suami dan istri sesuai nilai-nilai Islam:

1. Pernikahan yang sah

Baca Juga: Weton Tulang Wangi Hari Apa Saja? 10 Weton Tulang Wangi yang Tidak Boleh Keluar Saat Malam 1 Suro

Bersetubuh hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang telah sah dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

2. Persetujuan kedua belah pihak

Kedua pasangan harus saling memberikan persetujuan dan saling menghormati satu sama lain.

Tidak ada paksaan dalam urusan hubungan intim dalam Islam.

Baca Juga: 9 Pantangan Ibu Hamil di Malam 1 Suro, Apa Saja? HINDARI Tempat-tempat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X