Tidak Memenuhi Standar Teknis, Polisi Amankan Penjual HP Ilegal di Semarang dan Demak

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 17:44 WIB
Polda Jateng saat rilis kasus hp ilegal yang dijual di Semarang dan Demak (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat rilis kasus hp ilegal yang dijual di Semarang dan Demak (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran (handphone) HP ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dalam kasus peredaran HP ilegal di Semarang dan Demak ini polisi menetapkan dua tersangka.

Masing-masing tersangka peredaran hp ilegal di Semarang dan Demak ini berinisial MI dari Demak dan IMB dari Semarang.

Baca Juga: 10 Surat Cinta Untuk Kakak OSIS MPLS, Bikin Baper dan Meleleh!

Keduanya ditangkap dengan barang bukti handphone ilegal sebanyak 173 unit.

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan, ratusan unit handphone tersebut disita sebagai barang bukti peredaran barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar persyaratan teknis.

"Jadi HP ini tidak disertai dengan Label SDPPI atau Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI. Selain itu, kami temukan juga HP yang repacking atau pengemasan HP return yang dikembalikan oleh konsumen," kata Direskrimsus, di kantornya Kamis 20 Juli 2023 siang.

Selain itu, Kombes Dwi menyebut bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku yakni dengan membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang barang tersebut merupakan barang Black Market.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan KA Brantas, Pemkot Semarang Diminta Larang Truk Besar Melintas di Rel Madukoro

"Ini rata rata hp lama. Tersangka membeli melalui platform e- commerce dengan harga Rp300.000-Rp1,3 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp.700.000 hingga Rp./1,5 juta per unit," tambah Dwi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita handphone berbagai jenis dan merk dengan total sejumlah 173 unit, dengan nilai barang mencapai Rp259,5 juta.

"Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang dialami negara mencapai Rp2,2 miliar," lanjut Direskrimsus.

Selain kerugian negara, Dwi menyebut adanya kerugian atau dampak yang diterima konsumen. Antara lain, menggangu kesehatan dari radiasi signal yang ditimbulkan, beserta konsumsi baterainya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 4 Es Dawet Paling Laris di Semarang Manisnya Pas, Tambah Durian Makin Mantab

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X