Tidak Memenuhi Standar Teknis, Polisi Amankan Penjual HP Ilegal di Semarang dan Demak

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 17:44 WIB
Polda Jateng saat rilis kasus hp ilegal yang dijual di Semarang dan Demak (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat rilis kasus hp ilegal yang dijual di Semarang dan Demak (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Atas perbuatan keduanya, tersangka kami jerat pasal 8 Undang Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar," pungkas Direskrimsus.

Menurut salah seorang tersangka MI, pemilik konter di Kabupaten Demak, bisnis jual beli hp BM tersebut sudah dilakukannya selama 6 bulan.

"Atas inisitif sendiri. Karena keuntungannya besar. Tiap bulan omset sampe Rp108 juta dan keuntungan bisa sampe Rp15 juta per bulannya," ujar MI, pemilik Konter MC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X