"Atas perbuatan keduanya, tersangka kami jerat pasal 8 Undang Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar," pungkas Direskrimsus.
Menurut salah seorang tersangka MI, pemilik konter di Kabupaten Demak, bisnis jual beli hp BM tersebut sudah dilakukannya selama 6 bulan.
"Atas inisitif sendiri. Karena keuntungannya besar. Tiap bulan omset sampe Rp108 juta dan keuntungan bisa sampe Rp15 juta per bulannya," ujar MI, pemilik Konter MC.