Pengertian dan Fungsi Gerakan Pramuka atau Pandu Indonesia bagi Masyarakat Bangsa dan Negara

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 19:29 WIB
Pengertian dan Fungsi Gerakan Pramuka (Pixabay)
Pengertian dan Fungsi Gerakan Pramuka (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Ada 2 moment yang ada di bulan Agustus ini yang menjadi momen penting dan sangat berarti bagi bangsa Indonesia.

Yakni hari kemerdekaan Republik Indonesia dan hari lahirnya Pramuka yang merupakan singkatan Praja Muda Karana.

Di negeri kita gerakan pramuka sudah bukan menjadi organisasi yang asing lagi karena di hampir tiap sekolah menyelenggarakan pendidikan luar sekolah ini.

Di Indonesia organisasi berlogo Tunas Kelapa ini menjadi sarana untuk membina-melatih dan membentuk karakter serta beberapa keterampilan yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.

Baca Juga: 3 Kuliner Kerak Telor Paling Enak dan Terfavorit di Semarang, Bawang Goreng dan Abonnya Mantap POL

Marilah kita bahas lebih jauh tentang gerakan yang berseragam coklat muda dan tua secara lebih rinci yang kita awali dari pengertian pramuka.

Pramuka merupakan nama organisasi kepanduan yang bergerak dalam menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah bagi anak-anak dan remaja.

Agar menjadi manusia yang memiliki karakter-ketangguhan- keberanian-pribadi yang baik dan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Pramuka mulai diperkenalkan di Indonesia secara resmi pada tangga 14 Agustus 1961 oleh Presiden Pertama Indonesia, Ir Soekarno.

Baca Juga: 10 Barang yang Wajib Ada di Kamar Kos, Real Mahasiswa Pasti Tahu Nomor 2 Paling Penting

Penyelenggaraan kegiatan organisasi ini banyak mengambil lokasi alam terbuka dan aktivitas yang dilakukan pun menyenangkan-menyehatkan-terarah dan mendidik sesuai kepramukaan.

Dalam dunia kepramukaan mengenal yang disebut dengan satya atau janji serta darma atau ketentuan moral sebagaimana anggaran dasar satu organisasi.

Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal bagi pemuda dan menggunakan metode mengasuh.

Lalu apa sebenarnya yang menjadi fungsi dari Pramuka itu sendiri bagi bangsa dan negara kita :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X