PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - PT Brantas Abipraya mempersilahkan suplier proyek Pengendalian Banjir dan Rob Kota Pekalongan menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.
Pernyataan dari legal PT Brantas Abipraya tersebut muncul dalam audensi di kantor perusahaan setempat di Jalan Truntum, Kelurahan Krapyak.
"Pada intinya kami tidak memiliki hubungan hukum dengan para suplier yang dikoordinir Pak Imam dan kawan-kawan. Jadi bila merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum," ujar kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Rinaldo Jum'at 11 Agustus 2023 sore.
Ia mengaku tidak tahu hubungan para suplier dengan PT Shafira Mandiri Utama. Jadi bukti-bukti yang dipegang Pak Imam dan teman-teman jadi dasar menggugat ke PT Shafira Mandiri Utama, bukan ke PT Brantas Abipraya.
Rinaldo menegaskan hubungan hukum sebelumnya antara PT Brantas Abipraya hanya dengan PT Shafira Mandiri Utama yang sudah diputus kontrak sehingga pihaknya tidak ada hubungan hukum apapun dengan para suplier.
"Jadi Pak Imam dengan teman-teman bisa menanyakan itu kepada PT Shafira dan kalau ada dasar hukumnya maka kami pasti akan membayarnya," terang Rinaldo.
Baca Juga: 5 Ayam Goreng Paling Nikmat di Semarang, Sudah Terkenal Legendaris, Lembut dan Gurih Bumbunya Mantap
Karena PT Brantas Abipraya sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan PT Shafira maka pihaknya mempersilahkan teman-teman suplier menempuh jalur hukum.
"Saya sudah bilang silahkan gugat secara hukum, nanti kita berhadapan di depan pengadilan secara hukum. Kita juga sampaikan bukti yang kuat, itu saja sih kalau dari sisi hukum," tegasnya.
Sementara itu Imam Qomarrurozak yang menjadi koordinator lapangan dan suplier memilih keluar dari ruang audensi setelah tidak tercapai kesepakatan atau solusi.
Pihaknya memilih berkoordinasi dengan sejumlah suplier untuk menentukan langkah proses pengambilan material yang sudah dipergunakan dalam proyek pengendalian banjir dan rob di Kelurahan Degayu dan tanggul Pantai Slamaran.
"Kami sudah izin ke PU (PUPR) untuk mengambil hak berupa material proyek karena sudah menyelesaikan kewajiban namun tidak memperoleh pembayaran," ungkap Imam.
Baca Juga: 4 Tempat Makan Nasi Goreng Babat Paling Enak di Semarang, Terkenal Legendaris dan Terlaris